Pengamat Hukum Soroti Dinamika Internal TPUA, Singgung Tanggung Jawab Moral Tokoh-Tokoh Gerakan

MEDIASIBERINDONESIA | Jakarta - Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis, menyampaikan pandangannya terkait dinamika yang terjadi di tubuh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Menurutnya, muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab moral sejumlah tokoh yang dinilai memiliki peran dalam terjadinya perpecahan hingga berujung pada pembubaran TPUA.

Damai Hari Lubis, yang mengaku terlibat sebagai Koordinator TPUA dalam berbagai agenda investigasi, klarifikasi, dan konfirmasi terkait isu dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mengungkapkan kekecewaannya atas pembentukan organisasi TAKAK pada 2 Mei 2025 di Gedung Djoeang, Cikini, Jakarta Pusat.

Menurut Damai, apabila terdapat keinginan untuk memperkuat perjuangan yang selama ini dijalankan TPUA, seharusnya tokoh-tokoh yang bersangkutan bergabung dengan organisasi yang telah lebih dahulu bergerak, bukan membentuk wadah baru yang, menurut pandangannya, justru memicu perpecahan di kalangan aktivis. Selasa (4/8).

Ia menilai lahirnya TAKAK berdampak pada terbelahnya soliditas TPUA karena sejumlah tokoh yang sebelumnya aktif di TPUA memilih bergabung atau memberikan dukungan kepada organisasi baru tersebut. Dalam keterangannya, Damai juga menyinggung nama Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa sebagai pihak yang disebut ikut dalam dinamika tersebut.

Lebih lanjut, Damai menyoroti hubungan antara Roy Suryo dan Abraham Samad yang belakangan disebutnya mengalami keretakan. Hal itu dikaitkannya dengan keputusan Roy Suryo mencabut kuasa hukumnya dari Akhmad Khoizinudin, yang menurut Damai merupakan bagian dari tim Abraham Samad. Menurut Damai, langkah tersebut memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik mengenai adanya perbedaan pandangan dalam strategi pendampingan hukum.

Dalam pandangannya, perpecahan yang terjadi di antara tokoh-tokoh tersebut turut memperkuat anggapan publik bahwa dinamika internal telah memberi dampak terhadap keberlangsungan TPUA. Ia bahkan mempertanyakan apakah kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan-keputusan yang diambil oleh para tokoh yang sebelumnya terlibat dalam gerakan tersebut.

Selain itu, Damai juga menyinggung berbagai isu lain yang berkembang di ruang publik, termasuk dugaan mengenai persoalan akademik sejumlah pihak. Namun demikian, isu-isu tersebut masih berupa informasi yang berkembang dan belum memperoleh putusan atau kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

Di akhir keterangannya, Damai Hari Lubis menegaskan dirinya menyampaikan pandangan tersebut sebagai bentuk evaluasi terhadap dinamika organisasi dan perkembangan berbagai isu hukum yang menjadi perhatian publik.

Damai Hari Lubis diketahui merupakan Anggota Dewan Penasihat DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI selama tiga periode.

Posting Komentar

0 Komentar